Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Selama Cuti Lebaran

JAKARTA – Pembatasan kendaraan ganjil-genap resmi tidak diberlakukan pada tanggal 11 hingga 20 Juni 2018.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk jalanan protokol namun juga jalan tol yang memberlakukan aturan yang sama. Dengan ini maka pemgemudi bebas untuk mengendarai kendaraannya tanpa merasa khawatir akan ditilang.

Jalan protolol yang selama ini memberlakukan aturan ini adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Sementara untuk jalan tol adalah Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci.

Penghentian aturan untuk sementara ini sebenarnya adalah yang selalu terjadi setiap tahunnya. Hal ini karena cuti bersama yang diadakan Pemerintah dinilai serupa dengan hari libur nasional sehingga aturan pembatasan dianggap tidak berlaku sementara. Aturan akan kembali berlaku setelah cuti bersama usai.

Meski tidak berlaku pembatasan kendaraan, namun kondisi jalan di Jakarta saat ini terbilang lancar. Berdasarkan pantauan kami, sejumlah ruas jalan yang umumnya macet di pagi hari, justru dapat melaju kencang dengan tenang.

Kemacetan di Jakarta memang seakan tidak bisa ditemukan ujung pangkalnya. Sejumlah kebijakan terasa gagal untuk memberikan solusi nyata. Namun bila Lebaran tiba, maka Jakarta berubah menjadi kota dengan jalanan yang nyaman dan tidak ada kemacetan sama sekali.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *